BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA.
Kekuasaan
negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk
mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasa negara lain.
Dapat kita ketahui bahwa para ahli
terkemuka memberikan pengertian tentang kekuasaan antara lain ;
1.
Menurut
Max Weber
Menurut Max Weber dalam buku “Wirtschaft und Gessellshaft”
bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial
melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar
dari kemampuan ini.
2.
Menurut
Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan
Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau
sekelompok orang dapat menentukan
tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
3.
Barbara
Goodwin
Menurut Barbara kekuasaan adalah kemampuan (force is the ability) mengakibat
seseorang bertindak dengan cara yang oleh bersangkutan dan tidak akan dipilih
seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.
B. DISTRIBUSI KEKUASAAN
Distribusi kekuasaan adalah pembagian
atau pemisahan kekuasaan yang ditujukan untuk menganalisis suatu kejadian dalam
pembagian keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil. Dalam sebuah ketatanegaraan
tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi
pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolud atau otoriter, misalnya
dalam bentuk Monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Untuk menghindari
hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi
kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Ada tiga model distribusi kekuasaan
yaitu :
1.
Model
Elitis
Model Elitis merupakan model distribusi kekuasaan yang beramsumsi
bahwa kekuasaan itu selalu bersifat timpang, dimana ada sedikit yang berkuasa
yang disebut elit dan sebagian besar orang yang dikuasai. Model ini biasa
terdapat pada masyarakat yang tradisional;
2.
Model
Populis (individu)
Model Populis merupakan distribusi kekuasaan yang melibatkan
partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini beramsumsi
bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama.
3.
Model
Pluralis
Model ini merupakan model pendistribusian kekuasaan yang melibatkan berbagai
kelompok dalam masyarakat. Model ini lebih bertumpuk pada kekuatan-kekuatan
kelompok kepentingan dalam masyarakat.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia,
kita pahami pada umumnya dalam model pemerintahan yang merujuk pada sistem yang
demokrasi, dimana terdapat beberapa jenis pembagian kekuasaan yaitu ;
·
Kekuasaan
eksekutif, yaitu dikenal dengan kekuasaan pemerintah dimana secara teknis
menjalankan roda pemerintahan;
· Kekuasaan
Legislatif, yaitu suatu kekuasaan yang berwewenang membuat dan mengesahkan
perundang-undangan;
·
Kekuasaan
Yudikatif, yaitu kekuasaan menyelesaikan suatu perkara yang memang menyimpang
dari perundang-undangan.
Tiga jenis kekuasaan ini di kenal dengan
istilah Trias Politika, yang
dikemukankan menurut pandangan Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois (jiwa hukum).
C. KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Dapat diketahui bahwa sebelum
terjadinya revolusi. Diketahui beberapa lembaga negara yang memiliki kedudukan
dan fungsi dalam menjalankan suatu peranannya. Dapat dilihat dari lembaga
negara sebelum amandemen dan sesudah amandemen.
Sebelum amandemen :
Lembaga negara menurut UUD 1945;
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
·
Sebagai
lembaga tertinggi negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR dan MPR adalah
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD, GBHN,
mengangkat presiden dan wakil presiden.
·
Sesusunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat.
2. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
·
Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “Neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·
Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsibility upon the president).
·
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutuif, juga memegang kekuasaan legislatif dan
kekuasaan yudikatif.
·
Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·
Tidak
ada aturan mengenai batasan priode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
·
Memberikan
persetujuan atas rancangan undang-undang yang diusulkan presiden.
·
Memberikan
persetujuan atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
·
Memberikan
persetujuan atas anggaran.
·
Meminta
Majelis permusyawaratan rakyat untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggung jawaban presiden.
4. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan
tersebut diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD. Disamping itu UUD 1945 tidak
banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan
memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MAHKAMAH AGUNG
Merupakan lembaga tinggi negara dari pradilan Tata Usaha
Negara,
Sesudah amandemen :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
·
Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya,
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, BPK.
·
Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
·
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
·
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilihan umum).
·
Tetap
berwenang menetapkandan mengubah UUD.
·
Susunanan
keanggotaannya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilihan
umum.
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
·
Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai
kekuasaan membentuk undang-undang (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan
DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
rancangan undang-undang.
·
Proses
dan mekanisme membentuk undang-undang antara DPR dan pemerintah.
·
Mempertegas
fungsi DPR, yaitu : fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antara lembaga negara.
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
·
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·
Keberadaannya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilihan umum.
·
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, rancangan undang-undang
lainnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
4. PRESIDEN
·
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensil.
·
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·
Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua priode.
·
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Kewenangan
pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipiliha secara langsung oleg rakyat melalui pemilihan umum, mengenai
pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
5. MAHKAMAH AGUNG
·
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
·
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.
·
Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan Militer dan linngkungan
peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, advokat/pengacara dan lain-lain.
6. MAHKAMAH KONSTITUSI
·
Keberadaannya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·
Mempunyai
kewenangan : menguju undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan
antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa
hasil pemilihan umum dan memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
·
Hakim
konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif
7. KOMISI YUDISIAL
·
Tugasnya
mencalonkan Hakim Agungdan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para
hakim.
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
·
Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindak lanjuti
oleh aparat penegak hukum.
·
Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·
Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal depertemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
Komentar
Posting Komentar