Langsung ke konten utama

DISTRIBUSI KEKUASAAN DAN KEDUDUKAN/FUNGSI LEMBAGA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA.
     Kekuasaan negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasa negara lain.
Dapat kita ketahui bahwa para ahli terkemuka memberikan pengertian tentang kekuasaan antara lain ;
1.      Menurut Max Weber
Menurut Max Weber dalam buku “Wirtschaft und Gessellshaft” bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar dari kemampuan ini.

2.      Menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan
Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan  tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.

3.      Barbara Goodwin
Menurut Barbara kekuasaan adalah kemampuan (force is the ability) mengakibat seseorang bertindak dengan cara yang oleh bersangkutan dan tidak akan dipilih seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

B.      DISTRIBUSI KEKUASAAN
     Distribusi kekuasaan adalah pembagian atau pemisahan kekuasaan yang ditujukan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pembagian keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil. Dalam sebuah ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolud atau otoriter, misalnya dalam bentuk Monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Ada tiga model distribusi kekuasaan yaitu :

1.      Model Elitis
Model Elitis merupakan model distribusi kekuasaan yang beramsumsi bahwa kekuasaan itu selalu bersifat timpang, dimana ada sedikit yang berkuasa yang disebut elit dan sebagian besar orang yang dikuasai. Model ini biasa terdapat pada masyarakat yang tradisional;

2.      Model Populis (individu)
Model Populis merupakan distribusi kekuasaan yang melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini beramsumsi bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama.


3.      Model Pluralis
Model ini merupakan model pendistribusian kekuasaan yang melibatkan berbagai kelompok dalam masyarakat. Model ini lebih bertumpuk pada kekuatan-kekuatan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
     Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, kita pahami pada umumnya dalam model pemerintahan yang merujuk pada sistem yang demokrasi, dimana terdapat beberapa jenis pembagian kekuasaan yaitu ;
·       Kekuasaan eksekutif, yaitu dikenal dengan kekuasaan pemerintah dimana secara teknis menjalankan roda pemerintahan;
·  Kekuasaan Legislatif, yaitu suatu kekuasaan yang berwewenang membuat dan mengesahkan perundang-undangan;
·   Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan menyelesaikan suatu perkara yang memang menyimpang dari perundang-undangan.
     Tiga jenis kekuasaan ini di kenal dengan istilah Trias Politika, yang dikemukankan menurut pandangan Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois (jiwa hukum).

C.      KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Dapat diketahui bahwa sebelum terjadinya revolusi. Diketahui beberapa lembaga negara yang memiliki kedudukan dan fungsi dalam menjalankan suatu peranannya. Dapat dilihat dari lembaga negara sebelum amandemen dan sesudah amandemen.

Sebelum amandemen :
Lembaga negara menurut UUD 1945;
1.      MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
·         Sebagai lembaga tertinggi negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR dan MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·         Sesusunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.


2.      PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
·         Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “Neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·         Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsibility upon the president).
·         Presiden selain memegang kekuasaan eksekutuif, juga memegang kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif.
·         Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·         Tidak ada aturan mengenai batasan priode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

3.      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
·         Memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang yang diusulkan presiden.
·         Memberikan persetujuan atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
·         Memberikan persetujuan atas anggaran.
·         Meminta Majelis permusyawaratan rakyat untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggung jawaban presiden.

4.      DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD. Disamping itu UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

5.      MAHKAMAH AGUNG
Merupakan lembaga tinggi negara dari pradilan Tata Usaha Negara,
Sesudah amandemen :
1.      MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
·         Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya, seperti Presiden, DPR, DPD, MA, BPK.
·         Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·         Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilihan umum).
·         Tetap berwenang menetapkandan mengubah UUD.
·         Susunanan keanggotaannya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.

2.      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
·         Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·         Mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan rancangan undang-undang.
·         Proses dan mekanisme membentuk undang-undang antara DPR dan pemerintah.
·         Mempertegas fungsi DPR, yaitu : fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antara lembaga negara.

3.      DEWAN PERWAKILAN DAERAH
·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaannya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilihan umum.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, rancangan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

4.      PRESIDEN
·         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensil.
·         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua priode.
·         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Kewenangan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipiliha secara langsung oleg rakyat melalui pemilihan umum, mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
5.      MAHKAMAH AGUNG
·         Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.
·         Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan Militer dan linngkungan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·         Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, advokat/pengacara dan lain-lain.

6.      MAHKAMAH KONSTITUSI
·         Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·         Mempunyai kewenangan : menguju undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilihan umum dan memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
·         Hakim konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh presiden, sehingga mencerminkan perwakilan 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif

7.      KOMISI YUDISIAL
·         Tugasnya mencalonkan Hakim Agungdan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para hakim.

8.      BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal depertemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

MATERI PEMBELAJARAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. ·          Konsep Rule of Law (Negara Hukum). A. V. Dicey, mengemukakan unsur-unsur the rule of law sebagai berikut ; o    Supremasi aturan-aturan hukum tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum, o    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, o    Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, serta keputusan- keputusan pengadilan. Dicey mengemukankan bahwa unsur-unsur/ciri-ciri dari negara hukum (The Rule Of Law). Dalam konsep Negara Hukum telah melihat unsur-unsur dari Rule Of Law. Negara Hukum memiliki hubungan dengan Hukum Administrasi Negara, yaitu; dalam konsep negara hukum, hukum administrasi negara masuk dalam wilayah hukum publik (negara hukum), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan ....

REUNI AKBAR SMAN 1 LARANTUKA

Perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar SMAK St. Ignatius, SMAN 468 dan SMAN 1 Larantuka. Ditanggal ini 31 juni 2017, segenap alumni SMA Negeri 1 Larantuka dari segala penjuru baik dalam negeri maupun luar negeri akan hadir di Kota Larantuka tepatnya di SMAN 1 Larantuka, jalan Ahmad Yani Batu Ata Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk mengikuti acara ini. Dengan diakannya perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar,Kepala SMA Negeri 1 Larantuka Yakobus Milan Betan, mengajak semua alumini untuk peduli dan berpartisipasi dalam hajatan akbar Perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar SMAK St. Ignatius, SMAN 468 dan SMAN 1 Larantuka dengan datang dan berkumpul di almamater SMAN 1 Larantuka sejak dibuka kegiatan pada 18 April 2017 dan akan berakhir pada 31 Juli 2017. “ Selaku Kepala SMAN 1 Larantuka, mengajak semua alumini untuk peduli dan berpartisipasi dalam hajatan akbar Perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar SMAK St. Ignatius, SMAN 468 dan SMAN 1 Larantuka dengan datang dan berkumpul di almam...