Langsung ke konten utama

RESUME HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



MATERI PEMBELAJARAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.


·         Konsep Rule of Law (Negara Hukum).
A. V. Dicey, mengemukakan unsur-unsur the rule of law sebagai berikut ;
o   Supremasi aturan-aturan hukum tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum,
o   Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum,
o   Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, serta keputusan- keputusan pengadilan.
Dicey mengemukankan bahwa unsur-unsur/ciri-ciri dari negara hukum (The Rule Of Law).
Dalam konsep Negara Hukum telah melihat unsur-unsur dari Rule Of Law. Negara Hukum memiliki hubungan dengan Hukum Administrasi Negara, yaitu; dalam konsep negara hukum, hukum administrasi negara masuk dalam wilayah hukum publik (negara hukum), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Hukum administrasi negara menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari perbuatan yang salah menurut hukum.
Negara indonesia menganut Negara Hukum Modern (welfarestate), diamana negara hukum modern memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
o   Perlindungan konstitusi. Melindungi atas hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945,
o   Mengutamakan kepentingan rakyat,
o   Menyelenggarakan kepentingan umum.
Dapat dikatakan bahwa ; Mengapa indonesia disebut sebagai negara hukum modern ? indonesia disebut sebagai negara hukum modern, Indoneesia lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan menyelenggarakan kesejahtrasaan umum. Dan melindungi hak-hak setiap warga negaranya.
Apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara ? pengertian dari administrasi negara didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang cara aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya dan cara hubungan kerjasama diantara aparatur negara dan warga negaranya. Selain itu pengertian hukum administrasi negara juga didefinisikan oleh W. F. Prins, dia mengemukakan bahwa, hukum administrasi negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melaksanakan tugas atau kegiatannya, mengatur prilaku masyarakat dan melindungi serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
Ruang lingkup hukum administrasi negara, dalam mewujudkan negara modern tersebut maka semua aspek kehidupan masyarakat menjadi ruang lingkup dari hukum administrasi negara, antara lain adalah; bidang pertanian, peternakan, perikanan, kalautan, pengangkutan, perhubungan, lalulintas, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan, kependudukan, kepegawaian, hubungan luar negri, penanaman modal, pertanaha, keamanan, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, permukiman, sarana dan prasarana wilayah, hukum dan hak asasi manusia, pemerintah dalam negeri, otonomi daerah, agama, keuangan, politik, perpajakan, penyiaran, perlindungan wanita dan anak, pendayagunaan aparatur negara, pertambangan, sumber daya energi dan mineral, pertanahan, kehutanan, perbankan,  transmigrasi, lingkungan hidup, kesehatan, peradilan, pengawasan keuangan dan pembangunan, peraturan perundang-undangan, perusahaan, pasar modal, kelembagaan negara, organisasi sosial, organisasi politik, tata ruang, pelayaran, penerbangan, perkawinan, ruang angkasa, persaingan usaha, kelistrikan, koperasi, riset dan teknologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, pos dan giro, pegadaian, asuransi, perencanaan pembangunan, perkebunan.
·         Dasar Hukum, Kedudukan dan Hubungan Administrasi Negara serta Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.
Dasar hukum administrasi negara adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pada bagian pembukaan, Alinea Ke IV dan peraturan perundang-undagan lainnya. Bunyi dari alinea tersebut adalah; Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Macam-macam sumber hukum administrasi negara, dimana dapat dilihat dari segi materil dan formil.
o   Sumber hukum materil
Sumber hukum materil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi materi atau isi dari aturan-aturan hukum.
o   Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Sumber hukum dari hukum administrasi negara adalah Praturan perundang-undangan, Praktek Administrasi Negara, Yurisprudensi artinya putusan hakim yang ikut secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya ., Doktrin artinya ahli hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh.
·         Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah.
Kedudukan hukum pemerintah dibidang hukum publik, pemerintah sebagai pendukung hak dan kewajiban dibidang hukum publik mempuyai wewenang atau kewenangan. Kewenangan pemerintah tersebut hanya diberikan kepada jabatan tata usaha negara.
Dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara. Hal yang paling mendapat perhatian utama setiap badan atau pejabat tata usaha negara sebelum melaksanakan tugasnya adalah wewenag. Dilihat dari cara memperoleh wewenang, para ahli membagi wewenang menjadi 3 macam yaitu ;
o   Atribusi
Atribusi artinya timbulnya wewenang baru yang sebelumnya wewenang itu tidak dimiliki oleh organ pemerintahan yang bersangkutan, (diperoleh langsung oleh undang-undang dasar),
o   Delegasi
Delegasi artinya adanya perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang menerima delegasi. (wewenang delegasi diperoleh dengan cara penyerahan),
o   Mandat
Mandat merupakan perolehan wewenang dengan cara pelimpahan dari pemerintah atau pejabat tata usaha negara yang lebih tinggi tingkatannya kepada bawahannya.
Apa bila wewenang tersebut tidak didasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka organ pemerintahan yang melakukan kewenangan tersebut dinyatakan tidak berwenang secara hukum, sehingga wewenang tersebut adalah batal demi hukum . ketidakwenangan pemerintah tersebut adalah ;
o   Ratione materiae
Artinya, dilihat dari materi atau substansi kewenangannya,
o   Ratione loci
Artinya, perlengkapan itu di dalam batas wilayah tertentu tidak berwenang,
o   Ratione temporis
Artinya, dalam suatu jangka waktu tertentu,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DISTRIBUSI KEKUASAAN DAN KEDUDUKAN/FUNGSI LEMBAGA NEGARA

BAB I PENDAHULUAN A.      PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA.      Kekuasaan negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasa negara lain. Dapat kita ketahui bahwa para ahli terkemuka memberikan pengertian tentang kekuasaan antara lain ; 1.       Menurut Max Weber Menurut Max Weber dalam buku “Wirtschaft und Gessellshaft” bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar dari kemampuan ini. 2.       Menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan   tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama. 3.       Barbara Goodwin Menurut Barbara kekuasaan adalah kemampuan ...

REUNI AKBAR SMAN 1 LARANTUKA

Perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar SMAK St. Ignatius, SMAN 468 dan SMAN 1 Larantuka. Ditanggal ini 31 juni 2017, segenap alumni SMA Negeri 1 Larantuka dari segala penjuru baik dalam negeri maupun luar negeri akan hadir di Kota Larantuka tepatnya di SMAN 1 Larantuka, jalan Ahmad Yani Batu Ata Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk mengikuti acara ini. Dengan diakannya perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar,Kepala SMA Negeri 1 Larantuka Yakobus Milan Betan, mengajak semua alumini untuk peduli dan berpartisipasi dalam hajatan akbar Perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar SMAK St. Ignatius, SMAN 468 dan SMAN 1 Larantuka dengan datang dan berkumpul di almamater SMAN 1 Larantuka sejak dibuka kegiatan pada 18 April 2017 dan akan berakhir pada 31 Juli 2017. “ Selaku Kepala SMAN 1 Larantuka, mengajak semua alumini untuk peduli dan berpartisipasi dalam hajatan akbar Perayaan 40 Tahun dan Reuni Akbar SMAK St. Ignatius, SMAN 468 dan SMAN 1 Larantuka dengan datang dan berkumpul di almam...