MATERI PEMBELAJARAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA.
·
Konsep
Rule of Law (Negara Hukum).
A. V. Dicey, mengemukakan unsur-unsur
the rule of law sebagai berikut ;
o
Supremasi aturan-aturan hukum tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum,
o
Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum,
o
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, serta keputusan-
keputusan pengadilan.
Dicey mengemukankan bahwa
unsur-unsur/ciri-ciri dari negara hukum (The Rule Of Law).
Dalam konsep Negara
Hukum telah melihat unsur-unsur dari Rule Of Law. Negara Hukum memiliki
hubungan dengan Hukum Administrasi Negara, yaitu; dalam konsep negara hukum,
hukum administrasi negara masuk dalam wilayah hukum publik (negara hukum),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Hukum administrasi negara
menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari perbuatan yang
salah menurut hukum.
Negara indonesia
menganut Negara Hukum Modern (welfarestate), diamana negara hukum modern
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
o
Perlindungan
konstitusi. Melindungi atas hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945,
o
Mengutamakan
kepentingan rakyat,
o
Menyelenggarakan
kepentingan umum.
Dapat dikatakan bahwa ;
Mengapa indonesia disebut sebagai negara hukum modern ? indonesia disebut
sebagai negara hukum modern, Indoneesia lebih mengutamakan kepentingan
rakyat dan menyelenggarakan kesejahtrasaan umum. Dan melindungi hak-hak setiap
warga negaranya.
Apa yang dimaksud
dengan hukum administrasi negara ? pengertian dari administrasi negara
didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang cara aparatur
negara dalam melaksanakan tugasnya dan cara hubungan kerjasama diantara
aparatur negara dan warga negaranya. Selain itu pengertian hukum administrasi
negara juga didefinisikan oleh W. F. Prins, dia mengemukakan bahwa, hukum
administrasi negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang
kewenangan pemerintah dalam melaksanakan tugas atau kegiatannya, mengatur
prilaku masyarakat dan melindungi serta mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga negara.
Ruang lingkup hukum
administrasi negara, dalam mewujudkan negara modern tersebut maka semua aspek
kehidupan masyarakat menjadi ruang lingkup dari hukum administrasi negara,
antara lain adalah; bidang pertanian, peternakan, perikanan, kalautan, pengangkutan,
perhubungan, lalulintas, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan,
kependudukan, kepegawaian, hubungan luar negri, penanaman modal, pertanaha,
keamanan, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, permukiman, sarana dan
prasarana wilayah, hukum dan hak asasi manusia, pemerintah dalam negeri,
otonomi daerah, agama, keuangan, politik, perpajakan, penyiaran, perlindungan
wanita dan anak, pendayagunaan aparatur negara, pertambangan, sumber daya energi
dan mineral, pertanahan, kehutanan, perbankan,
transmigrasi, lingkungan hidup, kesehatan, peradilan, pengawasan
keuangan dan pembangunan, peraturan perundang-undangan, perusahaan, pasar
modal, kelembagaan negara, organisasi sosial, organisasi politik, tata ruang,
pelayaran, penerbangan, perkawinan, ruang angkasa, persaingan usaha,
kelistrikan, koperasi, riset dan teknologi, telekomunikasi, informasi dan
komunikasi, pos dan giro, pegadaian, asuransi, perencanaan pembangunan,
perkebunan.
·
Dasar
Hukum, Kedudukan dan Hubungan Administrasi Negara serta Sumber-sumber Hukum
Administrasi Negara.
Dasar hukum administrasi negara
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pada bagian pembukaan,
Alinea Ke IV dan peraturan perundang-undagan lainnya. Bunyi dari alinea tersebut adalah;
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan
untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang
dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
Macam-macam sumber hukum administrasi
negara, dimana dapat dilihat dari segi materil dan formil.
o
Sumber
hukum materil
Sumber
hukum materil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi materi atau isi dari
aturan-aturan hukum.
o
Sumber
hukum formil
Sumber
hukum formil adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan yang sudah
mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Sumber
hukum dari hukum administrasi negara adalah Praturan perundang-undangan,
Praktek Administrasi Negara, Yurisprudensi artinya putusan hakim yang ikut
secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya ., Doktrin
artinya ahli hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh.
·
Kedudukan,
Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah.
Kedudukan hukum pemerintah dibidang
hukum publik, pemerintah sebagai pendukung hak dan kewajiban dibidang hukum
publik mempuyai wewenang atau kewenangan. Kewenangan pemerintah tersebut hanya diberikan kepada
jabatan tata usaha negara.
Dalam penyelenggaraan hukum
administrasi negara.
Hal yang paling mendapat perhatian utama setiap badan atau pejabat tata usaha
negara sebelum melaksanakan tugasnya adalah wewenag. Dilihat dari cara
memperoleh wewenang, para ahli membagi wewenang menjadi 3 macam yaitu ;
o
Atribusi
Atribusi
artinya timbulnya wewenang baru yang sebelumnya wewenang itu tidak dimiliki
oleh organ pemerintahan yang bersangkutan, (diperoleh langsung oleh
undang-undang dasar),
o
Delegasi
Delegasi
artinya adanya perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada
yang menerima delegasi. (wewenang delegasi diperoleh dengan cara penyerahan),
o
Mandat
Mandat
merupakan perolehan wewenang dengan cara pelimpahan dari pemerintah atau
pejabat tata usaha negara yang lebih tinggi tingkatannya kepada bawahannya.
Apa bila wewenang
tersebut tidak didasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
organ pemerintahan yang melakukan kewenangan tersebut dinyatakan tidak
berwenang secara hukum, sehingga wewenang tersebut adalah batal demi hukum . ketidakwenangan
pemerintah tersebut adalah ;
o
Ratione materiae
Artinya,
dilihat dari materi atau substansi kewenangannya,
o
Ratione loci
Artinya,
perlengkapan itu di dalam batas wilayah tertentu tidak berwenang,
o
Ratione temporis
Artinya,
dalam suatu jangka waktu tertentu,
Komentar
Posting Komentar