BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA. Kekuasaan negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasa negara lain. Dapat kita ketahui bahwa para ahli terkemuka memberikan pengertian tentang kekuasaan antara lain ; 1. Menurut Max Weber Menurut Max Weber dalam buku “Wirtschaft und Gessellshaft” bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar dari kemampuan ini. 2. Menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama. 3. Barbara Goodwin Menurut Barbara kekuasaan adalah kemampuan ...
MEMPERMUDAH PARA PELAJAR DALAM MENGUASAI MATERI HUKUM.