MATERI PEMBELAJARAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. · Konsep Rule of Law (Negara Hukum). A. V. Dicey, mengemukakan unsur-unsur the rule of law sebagai berikut ; o Supremasi aturan-aturan hukum tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum, o Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, o Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, serta keputusan- keputusan pengadilan. Dicey mengemukankan bahwa unsur-unsur/ciri-ciri dari negara hukum (The Rule Of Law). Dalam konsep Negara Hukum telah melihat unsur-unsur dari Rule Of Law. Negara Hukum memiliki hubungan dengan Hukum Administrasi Negara, yaitu; dalam konsep negara hukum, hukum administrasi negara masuk dalam wilayah hukum publik (negara hukum), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan ....
MEMPERMUDAH PARA PELAJAR DALAM MENGUASAI MATERI HUKUM.